Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim

GuruAdil – Baru beberapa bulan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI periode 2019-2024, Nadiem Makarim berupaya menelurkan gebrakan baru untuk dunia pendidikan di Indonesia. Melalui kegiatan rapat koordinasi Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia yang diselenggarakan pada hari Rabu, 11 Desember 2019 yang bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan paparan kebijakan yang akan dilakukan untuk memperbaiki dunia pendidikan di Indonesia.
Kebijakan yang akan diambil ini didasarkan pada evaluasi berbagai pelaksanaan program pendidikan di Indonesia yang sudah berlangsung selama ini yang dianggap masih banyak kekurangan dan kurang sesuai dengan tuntutan zaman. Atas arahan dari Presiden dan Wakil Presiden RI, mendikbud akhirnya menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Kebijakan yang menjadi program utama ini adalah mengenai pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Fleksibilitas Penerimaan Peserta Didik Baru.
Keempat program pokok tersebut sudah dievaluasi oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) dan akan dijadikan arah baru kebijakan pendidikan di Indonesia yang tersampaikan pada paparan Mendikbud dalam rapat tersebut.
Adapun hasil paparan mendikbud yang berupa poin kebijakan merdeka belajar adalah sebagai berikut:
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
- Tahun 2020 USBN akan diganti dengan asesmen yang diselenggarakan oleh sekolah.
- Asesmen dapat dilakukan dalam bentuk tes, portofolio, dan penugasan.
- Guru lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.
Sebagai konsekuensi dari kebijakan ini maka anggaran USBN akan dialihkan untuk pengembangan kapasitas guru dan kualitas pembelajaran.
2. Ujian Nasional (UN)
- Tahun 2020 Ujian Nasional (UN) dilaksanakan untuk terakhir kali.
- Tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
- Asesmen mencakup 3 hal dasar, yaitu: Literasi, Numerasi, dan Karakter.
- Ujian Nasional dilaksanakan di tengah jenjang sekolah (Kelas 4, 8, dan 11) untuk perbaikan mutu dan tidak menjadi patokan dalam penerimaan siswa di jenjang berikutnya.
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
- Guru dibebaskan memilih format RPP.
- Komponen inti dari RPP adalah tujuan, kegiatan, dan asesmen, sehingga cukup dibuat satu halaman.
- RPP dibuat lebih pada penekanan asesmen.
4. Fleksibilitas Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB)
- Ada 4 jalur PPDB yaitu:
-
- Zonasi (min 50%),
- Afirmasi (min 15%),
- Perpindahan (maks 5%),
- Prestasi (0 s.d 30%) sesuai kondisi daerah.
- Dalam hal ini daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.
Demikian gebrakan menteri pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim. Adapun file presentasi dan pendukungnya bisa sobat GA download pada link di bawah ini.
Download Paparan Kebijakan Merdeka Belajar
Download Edaran Mendikbud Tentang RPP
|MS