RPP Satu Lembar Sebagai Kebijakan Baru Kemdikbud

GuruAdil – Melanjutkan pembahasan tentang gebrakan Mendikbud Nadiem makarim tentang Merdeka Belajar, Sobat GA bisa menyimak artikel Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim bahwa salah satu kebijakannya adalah menyederhanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP yang selama ini terdiri dari berlembar-lembar halaman akan disederhanakan menjadi satu halaman saja.
Baca Juga : Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dalam hal ini adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses. Adapun tujuan dari penyusunan RPP ini adalah untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, setiap pendidik berkewajiban untuk menyusun RPP secara lengkap dan sistematis dengan tujuan agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis siswa.
Pada kebijakan baru Merdeka Belajar ini RPP dibuat dengan komponen inti berupa tujuan, kegiatan, dan asesmen, sehingga cukup dibuat satu halaman. Adapun guru dibebaskan untuk memilih format RPP yang terbaik sesuai dengan kebutuhan di sekolah masing-masing. Intinya dalam perubahan komposisi RPP ini, mendikbud menekankan bahwa pembuatan RPP ditekankan pada asesmen, sehingga guru sudah siap memberikan tagihan kepada siswanya pada saat di kelas.
Untuk lebih jelasnya sobat GA bisa menyimak slide presentasi di bawah ini berikut contoh RPP untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). |MS